Usai mengirimkan surat teguran kepada dua televisi swasta, tvOne dan RCTI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada seluruh stasiun TV agar segera menghentikan iklan Tong Fang dan sejenisnya.
Meski demikian, tayangan iklan tersebut bisa ditampilkan lagi jika seluruh stasiun TV melakukan proses pengeditan, dengan memotong gambar yang memperlihatkan testimoni dari para pasien pengobatan tradisional ala China tersebut.
“Iklan harus segera dihentikan dan bisa ditayangkan lagi kalau sudah diperbaiki,” kata Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nina Mutmainnah Armando.
Menurut Nina, keputusan ini diambil setelah menerima analisis dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I). Analisa itu menyebutkan, adanya pelanggaran dari tayangan iklan Tong Fang. Tak hanya itu, KPI juga menerima banyak pengaduan dari komunitas hingga Konsili Kedokteran Indonesia dan Alumni FKUI.
“Pelanggaran itu jelas sekali. Saya mendapat email, milis dan diskusi kelompok kedokteran yang bicara. Kami juga sudah terima surat BP3I yang menyatakan hal sama serta dukungan dari IDI,” tandasnya.
Saat ini, KPI masih melakukan penyisiran terhadap sejumlah stasiun TV lainnya yang masih menayangkan iklan serupa. Namun, hasil sementara hanya memperlihatkan hanya dua stasiun TV. “Dulu kami sudah kirim himbauan untuk diedit dan itu tampaknya tidak dijalankan,” ungkapnya.
Jika masih ditemukan ada penayangan iklan sejenis, terutama menayangkan testimoni dari pasa pasien. Maka KPI akan meningkatkan jenis sanksinya dari teguran menjadi sanksi administratif. Yakni, berupa rapor merah terhadap stasiun TV yang bersangkutan.
Meski demikian, tayangan iklan tersebut bisa ditampilkan lagi jika seluruh stasiun TV melakukan proses pengeditan, dengan memotong gambar yang memperlihatkan testimoni dari para pasien pengobatan tradisional ala China tersebut.
“Iklan harus segera dihentikan dan bisa ditayangkan lagi kalau sudah diperbaiki,” kata Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nina Mutmainnah Armando.
Menurut Nina, keputusan ini diambil setelah menerima analisis dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I). Analisa itu menyebutkan, adanya pelanggaran dari tayangan iklan Tong Fang. Tak hanya itu, KPI juga menerima banyak pengaduan dari komunitas hingga Konsili Kedokteran Indonesia dan Alumni FKUI.
“Pelanggaran itu jelas sekali. Saya mendapat email, milis dan diskusi kelompok kedokteran yang bicara. Kami juga sudah terima surat BP3I yang menyatakan hal sama serta dukungan dari IDI,” tandasnya.
Saat ini, KPI masih melakukan penyisiran terhadap sejumlah stasiun TV lainnya yang masih menayangkan iklan serupa. Namun, hasil sementara hanya memperlihatkan hanya dua stasiun TV. “Dulu kami sudah kirim himbauan untuk diedit dan itu tampaknya tidak dijalankan,” ungkapnya.
Jika masih ditemukan ada penayangan iklan sejenis, terutama menayangkan testimoni dari pasa pasien. Maka KPI akan meningkatkan jenis sanksinya dari teguran menjadi sanksi administratif. Yakni, berupa rapor merah terhadap stasiun TV yang bersangkutan.
0 comments:
Post a Comment